Istilah Money Laundering Digunakan Pertama Kali Di Surat Kabar Dalam Pemberitaan Skandal Watergate Di Amerika Serikat 1973.
Pada umumnya pelaku tindak pidana. Jadi money laundering secara harfiah berarti pencucian uang, atau pemutihan uang hasil kejahatan. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Artinya Merupakan Darah Yang Menghidupi Tindak Kejahatan Sekaligus Titik Terlemah Dari Rantai Kejahatan Yang Paling Mudah Dideteksi.
Istilah money laundering berasal dari bahasa inggris: Pada umumnya kegiatan pencucian uang sebagai suatu proses melalui beberapa tahapan sebagai berikut : Internasional criminal police organization (icpo/interpol) memberikan.
Sedangkan Penggunaan Istilah Tersebut Dalam Konteks Hukum Muncul Pertama Kalinya 1982 Dalam Perkara Us V $ 4,255,625.39 551 F Supp.
Placement disini berarti menempatkan uang haram atau hasil korupsi tersebut ke dalam bentuk lain (hah gimana maksudnya bentuk lain) maksud saya tempatkan uang. Bahkan, tindakan kejahatan dari money laundry ini bisa disetarakan dengan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, dan juga tindakan kriminal berat lainnya. Money laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta.
Anda Harus Melakukan Money Laundering Supaya Hasil Nuyul Itu Tadi Terkesan Berasal Dari Sumber Yang Halal.
Money laundering is the process of changing large amounts of money that have been gained through illegitimate means. Suatu jumlah yang cukup fantastis tentunya. Deskripsi money laundering sendiri, kita ambil saja menurut wikipedia.org, adalah sbb:
Di Indonesia, Praktik Ini Sering Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat lanjutan, sedangkan Tindak pidana pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau.